Sekretaris PA.Muara Teweh, Ikuti FGD PIPK Tahun 2022 Secara Virtual

Muara Teweh  | pa-muarateweh.go.id

Bertempat di ruang kerja, Sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti Focus Group Discussion Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari kamis tanggal 10 November 2022. Pelatihan ini berdasarkan dengan Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi Nomor B-760/Bua.3/XI/2022 Tanggal 08 November 2022 Perihal Focused Group Discussion PIPK 2022 yang dimulai pada pukul 10.00 WIB s.d Selesai

Kegiatan ini dalam rangka persiapan pelaksanaan persiapan penilaian PIPK Tahun 2022 dan menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2505/SEK/PL.07/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 Perihal Penerapan dan Penilaian PIPK Tahun 2022.

Materi I tentang Pemeliharaan Gedung yang disampaikan oleh Narasumber Bapak Nugroho Urip Widodo selaku Kepala Sub Bagian Akuntansi II pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, dimana pelaksanaan PIPK dilakukan secara berjenjang sampai dengan 30 Nopember 2022 dengan uji petik 15-18 Nopember pada satuan kerja di Propinsi Jawa Tengah dan 22-25 Nopember pada satuan kerja di Yogyakarta.
Lingkup penilaian PIPK pada Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022 dimana untuk mengetahui apakah Laporan Keuangan yang disajikan sudah tepat, lengkap dan tidak salah saji, hal ini diperlukan penilaian dari Tingkat Banding sebagai penilai selain dari entitas tersebut yang menilai, dan kesimpulan dari penilaian menyatakan bahwa sudah efektif, efektif dengan pengecualian atau mengandung kelemahan material.


Materi II tentang Persedian yang disampaikan oleh Narasumber Bapak Sam Wiraharja selaku Kepala Sub Bagian Pendataan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Resiko yang terdapat pada Persediaan adalah Dalam Pembelian Persediaan, Pemakaian Barang Persediaan, Transfer Masuk/Keluar Persediaan dan Opname Fisik.
Tugas dari Tim Penerap menginput atau memenuhi semua item yang ada pada Form A sedangkan tim Penilaia pada Form C1 dan D serta membuat Laporan Hasil Penilaian , yang diharapkan pada tahun ini PIPK diterapkan secara utuh pada setiap entitas (satker

Tujuan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan atau PIPK adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standard akuntansi pemerintah. Dengan dilaksanakannya kegiatan pendampingan PIPK ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan sehingga terwujud pengelolaan keuangan yang akuntabel. (frd)