Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 09/06/22. Dalam rangka mewujudkan upaya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum Barang Milik Negara (BMN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dalam surat nomor 333/BUA.4/PL.09/6/2022 tentang Rapat Zoom Meeting Pelaksanaan Inventarisasi Aset BMN berupa Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan, Aset Tak Berwujud yang tidak digunakan dalam Operasional, dan Aset Tetap Renovasi mengundang untuk mengikuti acara tersebut secara virtual.

Dengan ini, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Yarvis, Luthfi, S.H.), Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Laely Nur Hidayah, S.H.I.), dan Operator BMN Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Irmayawati) hadir dalam acara tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom. “Semoga dengan mengikuti acara ini Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang mendapatkan solusi terkait penertiban aset yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah dan segera membuat permohonan penghapusan aset yang tidak digunakan tersebut,” ujar Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang.
(HUMAS/DIN)