Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

 

Selasa, 07/06/22. Dalam rangka mewujudkan upaya pengamanan aset Negara melalui program pensetipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah. Peraturan ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan pensertipikatan tanah yang bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dari segi aspek legalitas dan akuntabilitas serta tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

 

Pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Yarvis Luthfi, S.H.) dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Laely Nur Hidayah, S.H.I.) mengikuti acara Tindak Lanjut Percepatan Seritikasi Tanah Nasional secara virtual dengan Aplikasi Zoom. “Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini permasalahan dan kendala dalam proses pensertipikatan BMN berupa tanah di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dapat segera terselesaikan,” ungkap Sekretaris saat acara selesai.

 

(HUMAS/DIN)