
Dalam rangka mendukung proses adaptasi dan pemahaman tugas pokok bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pengadilan Agama Pematangsiantar menggelar kegiatan pembinaan yang disampaikan langsung oleh Sekretaris PA Pematangsiantar Muliadin, S.H. pada Senin, 23 Juni 2025. Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai struktur organisasi serta mengenalkan lingkungan kerja peradilan agama, khususnya bagi CPNS yang baru memulai masa tugas di instansi ini.
Dalam pemaparannya, Sekretaris menjelaskan bahwa struktur organisasi peradilan, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, struktur organisasi pengadilan terdiri dari unsur pimpinan, yakni Ketua dan Wakil Ketua, serta unsur pelaksana utama yaitu Hakim, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Agama yang dipimpin oleh Panitera bertugas memberikan dukungan di bidang teknis yustisial, khususnya administrasi perkara, dan terbagi ke dalam tiga bagian yaitu: Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Hukum.

Sementara Kesekretariatan Pengadilan Agama dipimpin oleh seorang Sekretaris. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan administratif dan manajerial dalam hal keuangan, organisasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Kesekretariatan terbagi dalam tiga subbagian, yaitu: Subbagian Perencanaan, TI dan Pelaporan, Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana serta Subbagian Umum dan Keuangan.
Selain itu, peserta pembinaan juga diperkenalkan pada kelompok jabatan fungsional yang terdapat di lingkungan pengadilan. Di bidang kepaniteraan, terdapat fungsional seperti Panitera Pengganti, Jurusita, dan Pranata Peradilan. Sedangkan di bidang kesekretariatan meliputi Arsiparis, Pustakawan, Pranata Komputer, serta Bendahara.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan CPNS dapat memahami posisi dan peran masing-masing unit kerja, serta mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja dan budaya organisasi yang ada di Pengadilan Agama.