12 1 descente3

Kotapinang, 12 Januari 2023.

Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara gugatan yang terdaftar pada register Nomor 1402/Pdt.G/2022/PA.Rap. Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Ibu Dra. Rabiah Nasution, S.H. dan Anggota Majelis Bapak Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H. bersama Panitera Pengganti Bapak Ali Imron, S.H.

Lokasi pemeriksaan setempat yang harus dilewati dengan menyeberangi sungai tentu tidak menjadi alasan atau penghalang untuk melaksanakan sidang ini. Dengan semangat melayani, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menaiki sampan yang tersedia didampingi petugas setempat.

12 1 descente2

Sidang Lapangan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga di damping oleh pihak kelurahan dan beberapa pihak di lokasi. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. (Tim IT PA.Rap)