Satu Perkara Lagi Berhasil Didamaikan Oleh Mediator PA Bangko

1

Bangko | PA Bangko

Rabu 22 Januari 2020, para pihak berperkara yakni pihak Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan damai dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 35/Pdt.G/2020/PA.Bko dengan Mediator Drs. Malem Puteh, S.H, M.H selaku Wakil Ketua PA Bangko.

2

Ketika tim Jurdilaga mengkonfirmasi perihal tersebut, Drs. Malem Puteh, S.H, M.H selaku Mediator mengatakan sangat gembira karena para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara nya secara damai. (Tim Jurdilaga PA Bangko)