Satu Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, PA Soreang Batasi Layanan Perkara

 

Soreang, 21 Desember 2020

Ketua Pengadilan Agama Soreang H. Mahrus, mengambil langkah cepat sehubungan dengan satu aparaturnya terkonfirmasi positif Covid-19, pasca hasil swab test Jum'at (18/12) lalu. Pegawai yang menjabat salah satu jabatan di kepaniteraan itu, sudah merasakan tidak enak badan sejak Kamis. Ia pun berinisiatif melakukan Swab test di fasilitas kesehatan terdekat. Di luar dugaan, hasilnya menunjukkan positif covid-19.

"kita dapat kabar dari yang bersangkutan, memang benar hasil swabnya positif", sebut H. Mahrus.

Sehubungan dengan kondisi itu, H. Mahrus langsung mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pendaftaran perkara untuk memutus rantai penyebaran. Tak cuma itu, pagi ini lingkungan kantor juga langsung disterilisasi mandiri menggunakan cairan disinfektan.

"kebijakan ini sudah berdasarkan arahan dari pengadilan tingkat banding" kata H. Mahrus.

Di laman resmi website pa-soreang.go.id, telah ditampilkan pengumuman seputar kebijakan penanganan perkara di Pengadilan Agama Soreang.

link terkait https://pa-soreang.go.id/informasi-pengadilan/pengumuman-terkait-covid

Dalam pengumuman itu, pendaftaran perkara secara reguler dan pengambilan produk pengadilan untuk sementara waktu dihentikan. Meski demikian, untuk pendaftaran lewat e court dan persidangan tetap dilakukan dengan pengetatan protokoler kesehatan.

"dua hal kita stop sementara, karena pengambilan produk dan pendaftaran perkara reguler itu, dipastikan akan kontak langsung dengan tenaga kepaniteraan, karena pegawai yang positif itu memang salah satu tenaga kepaniteraan. ya,  masyarakat harap maklum, semua demi kemaslahatan bersama, dan semua sudah kita konsultasikan di tingkat Pengadilan Tinggi Agama Bandung", tandas H. Mahrus lagi.

Pembatasan layanan ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 s.d. 30 Desember 2020, dengan melihat perkembangan ke depan.

Pantauan Tim Red pagi ini, persidangan masih dilaksanakan dengan protokoler yang ketat. Semua pegawai telah dilengkapi dengan faceshield dan masker.

Kebijakan dan pembatasan layanan perkara di pengadilan terkait Covid 19 ini pun telah sejalan dengan ketentuan SEMA No. 9 Tahun 2020.

(Red.Erf/Sor)