
Rangkasbitung (30/12/22) Pengadilan Agama Rangkasbitung pada tahun 2022 berhasil menyelesaikan perkara 100%. Pada tahun 2022 ini PA Rangkasbitung telah memutus 1500 perkara yang terdiri dari 1 perkara sisa tahun 2021 dan 1499 perkara yang masuk pada tahun 2022. Artinya PA rangkasbitung tidak menyisakan tunggakan sisa perkara pada tahun 2022 ini.
Keberhasilan penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil Kerjasama dan kerja keras dari seluruh Majelis Hakim dan juga jajaran kepaniteraan dan dukungan dari seluruh pegawai PA Rangkasbitung. Hal ini didapatkan karena setiap hari pemantauan penyelesaian perkara terus diperhatikan oleh Majelis Hakim dan bagian kepaniteraan.
Dengan rasa syukur dan bangga Ketua PA Rangkasbitung, Dr. Saiful, S.Ag.,M.H. menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh aparatur, atas kerjasama yang baik sesuai peran dan kontribusi masing-masing di semua lini yang sama-sama bekerja, dari mulai meja informasi dan penerimaan perkara, kasir, Jurusita/ Jurusita Pengganti, Panitera Muda, Panitera, Hakim, serta Ketua Majelis, sehingga dapat menyelesaikan perkara 100 persen.
perkara secara total 1499 perkara yang terdiri dari 1375 gugatan dan 124 perkara permohonan pada tahun 2022 ini. Perkara perceraian masih mendominasi pada tahun 2022 yakni mencapai 1370 dengan rincian perceraian yang diajukan oleh seorang isteri mencapai 1129 perkara, sementara yang diajukan oleh suami ada 241 perkara. Sementara perkara lainnya disusul oleh itsbat nikah 84 perkara, Dispensasi kawin, penetepan ahli waris, gugatan waris, harta bersama, dan beberapa perkara lainnya.
Penulis: Gushairi, S.H.I., MCL.