(Rantauprapat/28/04/2021) Safari Ramadhan puturan kedua Pengadilan Agama Rantauprapat mengambil tempat di pusat Kota Rantauprapat yaitu di masjid Baitul Muhsinin di Jalan Singamangaraja Simpang Perisai Rantau Selatan kembali dikunjungi Tim Safari yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs. H. Ribat, S.H.M.H, Drs. H. Idris, S.H. Drs. Abdul Hamid Lubus, M.H,  Syukri Adly S.H.I. MA. (Hakim Pengadilan Agama Rantauprapat dan  Jhoni , S.Ag (sekretaris).

            Kegiatan kunjungan Safari Dakwah Ramadhan Ke Masjid Baitul Muhsinin pada hari Rabu Tanggal 28 Mei 2021 setelah shalat Tarawih disambut hangat oleh Pengurus BKM Baitul Muhsinin Bapak Hariri dan Bapak Yusuf serta pengurus lainnya. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus dan Jamaah Masjid Baitul Muhisinin yang  telah  memberikan waktu dan kesempatan kepada Tim untuk melakukan da’wah Ramadhan di bulan yang penuh berkah ini. Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga resmi negara yang secara otonom menerapkan ajaran Islam bidang hukum keluarga Islam. Dan Pengadilan Agama adalah milik umat Islam  yang secara khusus diperuntukan untuk  melayani kebutuhan akan hukum keluarga Islam. Oleh karenanya kami merasa sangat berkepentingan untuk datang dan berkunjung memberikan penyuluhan kepada masyarakat Islam sekitar akan pentingnya ketahanan keluarga Islam. Mengingat sekarang ini ketahanan keluarga slam sudah sangat rapuh dan angka perceraian setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan.oleh karenanya perlu dilakukan da’wah terus menerus kepada masayarakat akan pentingnya keutuhan keluarga, karena dari rumah tanggalah tatanan sosial terwujud. Manakala rumah tangga bagus, maka tatananan masyarakat juga akan bagus. Begitu juga sebaliknya .. tandas ketua.

safari kedua 1

Usai memberikan kata sambutan, dilanjutkan dengan ceramah ramadhan yang disampaikan oleh hakim muda Pengadilan Agama Rantauprapat, Suykri Adly, S.HI, MA , dalam tausiyahnya Hakim Syukri  mengurai panjang lebaran soal maraknya pernikahan dini di masyarakat. Perubahan usia pernikahan yang semula 16 tahun bagi wanita namun sesuai dengan Undang-Undang no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 1971 tentang perkawinan dimana usia minimal perempuan menikah menjadi 19 tahun, membuat permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama seluruh Indonesia mengalami lonjakan yang cukup drastis. Fonemana ini membuat kita ersah dan gelisah..ungkapnya. betapa tidak, hampir 90 % diantaranya sudah hamil duluan dan sangat sedikit oleh kondisi yang memaksa sehingga harus cepat menikah.paparnya.

            Tak ada jalan lain bagi kita orang tua harus mengawasi dengan ketat pergaulan anak gadis dan anak lajang kita, disamping itu mengarahkan mereka kepada tuntunan agama Islam dengan menyibukkan mereka untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan keterampilannya untuk mempersiapkan generasi Islam yang tangguh dan memiliki karaktek yang mulia. Tanpa komitmen dari orang tua dan kita semua, maka tak bisa dibayangkan bagaimana generasi Islam kedepannya..uangkapnya sedih.

safari kedua 2

Para Jama’ah shalat Isya dan tarawih terasa hanyut dan sedih dengan kondisi yang banyak terjadi akhir-akhir ini, terutama yang sering jadi korban pernikahan dini  adalah anak- anak masyarakat  bawah yang tidak lagi dapat sekolah akibat dari pergaulan dan himpitan hidup yang cukup berat. Oleh karenanya sebagai kaum muslim dan muslimat kita mempunyai tanggungjawab yang sangat berat untuk dapat menyelamatkan  anak-anak muda generasi penerus Islam  terhindar dari pergaulan bebas dan pernikahan dini..tandasnya.

            Dipenghujung kegiatan ust syukri langsung memimpin doa, kiranya Allah SWT memberikan kekuatan kepada jama’ah semuanya dan kepada kaum muslimin dan muslimat untuk dapat menyempurnakan puasa kita sampai dipenghujung Ramadhan. Amin yrb (By RR)