Sesampai di kantor bupati acara dilanjutkan dengan rapat terkait permasalahan yang dianggap perlu untuk dibicarakan di ruang kantor Bupati Kabupaten Bireuen. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bireuen Dr. H Muzakkar A Gani, Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos, SEKDA Kab. Bireuen Ir. Ibrahim Ahmad, Staf Ahli Bupati tentang Pemerintahan Irfan, Asisten  I Kab. Bireuen Zaldi, AS, S.Sos, Kepala Dinas Syariat Kab. Bireuen Anwar, S.Ag, M.Ag, Bagian Organisasi Kab. Bireuen Nurul Fajri, Bagian Hukum Kab. Bireuen Sufianti, beserta rombongan dari MS Aceh dan MS Bireuen.

Rapat tersebut dibuka oleh Bupati Kab Bireuen Dr. H Muzakkar A Gani, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan permasalahan oleh ketua MS. Aceh Dra. Hj. Rosmawardani. Ibu Ketua MS Aceh menyampaikan 2 poin utama yaitu yang pertama yaitu tentang wewenang di MS Aceh tentang perkara jinayat, Ketua MS Aceh mengharapkan adanya kerjasama lebih intens dari Pemkab Bireuen dan pihak terkait lainnya dijajaran pemerintahan kab bireuen dalam masalah jinayat ini. Karena perkara jinayat ini merupakan kekhususan bagi aceh yang perkaranya di selesaikan di Mahkamah Syar’iyah yang ada di aceh. Harapan dari Ketua MS Bireuen tentang jinayat ini kedepannya ada kerjasama kerjasama antara pemkab dengan MS untuk mengadakan pelatihan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia, harapan selanjutnya adalah pemerintah kab. Bireuen mau menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang terkait dengan jinayat ini

Permasalahan kedua yang dirasa perlu disampaikan adalah tentang fasilitas yang ada di MS Bireuen, yaitu jalan diharapkan segera di perbaiki. Kemudian terkait status tanah dimana bangunan MS Bireuen berdiri. Tanah tersebut sampai ini statusnya masih pinjam pakai sejak tahun 2009.

Kemudian pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan tanggapan dari Bupati Kab. Bireuen. Dalam hal ini pemerintah kab. Bireuen akan bersedia melakukan kerjasa-kerjasama terkait kepentingan masyarakat Kab. Bireuen termasuk tentang qanun mengenai jinayat. Namun akan ada yang tidak bisa langsung ditangani oleh pemerintahan kab. Bireuen karena regulasinya harus melalui provinsi aceh. Kemudian bupati melanjutkan terkait jalan dan fasilitas lainnya InsyaAllah akan diselesaikan segera. Terkait masalah tanah kantor MS Bireuen berdiri bupati mengatakan sebelumnya sudah datang perwakilan dari Mahkamah Agung, namun belum ditemui kesepakatan. Bupati mengharapkan bahwa akan ada tukar guling dengan tanah kantor lama MS Bireuen yang bersebelahan dengan kantor DPRK Bireuen dan kantor camat kota juang. Namun itu perlu ditinjau lagi dokumen dokumen sebelumnya karna untuk tukar guling keputusannya tidak bisa sampai di MS Aceh saja namun harus dibicarakan di tingkat pusat.

Pertemuan silaturahmi antaran MS aceh, MS Bireuen dengan Pemkab, DPRK kab. Bireuen berakhir pada jam 13.30 WIB dengan ditandai pemberian cendera mata berupa buku oleh ketua MS Bireuen ke Bupati Kabupaten Bireuen dan dilanjutkan foto bersama.