Ryswah membuat hidup menjadi tidak berkah

PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Ceramah Ketua1

Selasa(02/04/2024). Dalam rangka menyemarakkan bulan suci ramadhan Ketua Pengadilan Agama Rengat  Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. berkesempatan menyampaikan Kultum yang merupakan kegiatan Rutin Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang bertempat di Mesjid Nurul Amal Pemtang Reba Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan tema : Ryswah membuat hidup menjadi tidak berkah, kultum berjalan dengan lancar yang dihadiri oleh Jamaah Mesjid Nurul Amal.

Ketua Pengadilan Agama Rengat Mengingatkan bahwa Risywah atau suap merupakan tindakan yang sangat merugikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip moral serta hukum dalam banyak masyarakat. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara individual, tetapi juga merusak kepercayaan dan keadilan dalam suatu sistem. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari risywah:

  • Korupsi dan Ketidakadilan: Risywah dapat menciptakan lingkungan di mana keadilan tidak lagi berlaku. Orang-orang yang memiliki kekuasaan atau akses ke sumber daya dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memberi suap, sehingga menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem.
  • Kerusakan Institusi: Praktik risywah dapat merusak integritas institusi publik dan swasta. Ketika suap menjadi norma, maka lembaga-lembaga tersebut kehilangan kepercayaan masyarakat dan kredibilitasnya, yang pada gilirannya dapat mengganggu kinerja mereka.

Ceramah Ketua2

  • Kemiskinan dan Ketimpangan: Praktik risywah dapat mengarah pada penyalahgunaan sumber daya publik dan pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat memperburuk kemiskinan dan ketimpangan sosial.
  • Ketidakstabilan Sosial: Ketika suap menjadi hal yang umum, hal itu dapat menciptakan ketidakstabilan sosial karena meningkatkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi-institusi terkait.
  • Kehilangan Kepercayaan Masyarakat: Praktik risywah dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sistem hukum, dan institusi lainnya. Ini dapat menghambat pembangunan sosial dan ekonomi, serta menciptakan lingkungan di mana norma dan nilai-nilai moral terabaikan.

Untuk mengatasi masalah risywah, diperlukan komitmen bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, institusi hukum, masyarakat sipil, dan individu. Langkah-langkah pencegahan yang efektif, seperti penegakan hukum yang tegas, transparansi dalam pengelolaan sumber daya publik, pendidikan tentang etika dan integritas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah, dapat membantu mengurangi praktik risywah dan membangun masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.*(TimRed M-Muk)*