Ruang Mediasi PA Bangkinang Saksi Kesepakatan Sebagian dalam Perkara Cerai Gugat

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, 27 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan mediasi perkara perceraian sebagai salah satu tahapan penting sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Pada kesempatan kali ini, mediasi dilakukan terhadap perkara cerai gugat Nomor 867/Pdt.G/2025/PA.Bkn.
Proses mediasi digelar di Ruang Mediasi Lantai Dasar dan dipimpin oleh mediator non-hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C. Med., C. PPS, yang merupakan mediator tersertifikasi.
Melalui diskusi yang berlangsung intensif, para pihak akhirnya sepakat pada beberapa poin penting, sehingga mediasi dinyatakan berhasil sebagian. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa hal yang belum menemui titik temu dan akan dilanjutkan melalui jalur persidangan sesuai hukum acara.
Mediator, H. Muhammad Salis, menyampaikan bahwa capaian kesepakatan sebagian ini merupakan langkah positif. “Setiap kesepakatan yang berhasil dicapai dalam mediasi akan meringankan proses persidangan dan mengurangi potensi konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Dengan hasil ini, Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan kembali komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan tujuan utama pelaksanaan mediasi dalam sistem peradilan. (ES/TimITPaBkn)