tembilahan – Upaya Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama (pa) Tembilahan Kelas Ib Kembali Membuahkan Hasil. Dalam Perkara Gugatan Nomor Register 658 Tahun 2026, Para Pihak Berhasil Mencapai Kesepakatan Sebagian Mengenai Nafkah Selama Masa Iddah, Mut’ah, Dan Nafkah Madhiyah. Adapun Bagian Yang Belum Disepakati Tetap Dilanjutkan Untuk Diperiksa Dan Diadili Oleh Majelis Hakim.

proses Tersebut Dilaksanakan Pada Senin, 31 Agustus 2026, Bertempat Di Ruang Mediasi Pa Tembilahan, Dengan Ahmad Syafruddin, S.h.i., M.h., Selaku Hakim Mediator.pelaksanaan Mediasi Merupakan Bagian Dari Tahapan Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (perma Ri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Ketentuan Tersebut Memberikan Ruang Bagi Para Pihak Untuk Menyelesaikan Sengketa Melalui Perundingan Dengan Bantuan Mediator Yang Bersifat Netral.

Dalam Prosesnya, Hakim Mediator Ahmad Syafruddin Memfasilitasi Dialog Agar Masing-masing Pihak Dapat Menyampaikan Kepentingan, Pandangan, Dan Keinginannya. Perundingan Tersebut Kemudian Menghasilkan Titik Temu Pada Sebagian Tuntutan Yang Diajukan.

adapun Hal-hal Yang Disepakati Mencakup Nafkah Iddah, Mut’ah, Dan Nafkah Madhiyah. Kesepakatan Tersebut Merupakan Hasil Perundingan Para Pihak Dan Bukan Merupakan Putusan Mediator. Sesuai Prinsip Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, Mediator Bertugas Membantu Para Pihak Menemukan Berbagai Kemungkinan Penyelesaian Tanpa Memutus Atau Memaksakan Kehendak Kepada Pihak Yang Bersengketa.

karena Masih Terdapat Tuntutan Yang Belum Memperoleh Titik Temu, Hasil Proses Tersebut Dikategorikan Sebagai Mediasi Berhasil Sebagian. Bagian Perkara Yang Belum Disepakati Selanjutnya Tetap Diproses Melalui Persidangan Sesuai Dengan Tahapan Hukum Acara Yang Berlaku.

majelis Hakim Pa Tembilahan Akan Memeriksa Dan Mengadili Pokok Perkara Yang Masih Menjadi Perselisihan. Dengan Demikian, Kesepakatan Yang Telah Dicapai Melalui Perundingan Tidak Menghilangkan Proses Pemeriksaan Terhadap Bagian Perkara Yang Belum Terselesaikan. capaian Tersebut Menunjukkan Bahwa Mediasi Dapat Menjadi Ruang Bagi Para Pihak Untuk Berperan Aktif Dalam Mencari Solusi Atas Sengketa Yang Dihadapi. Kesepakatan Yang Lahir Dari Perundingan Juga Memberikan Kejelasan Mengenai Hak Dan Kewajiban Pada Bagian Yang Telah Disetujui Bersama.Melalui Mekanisme Ini, Pa Tembilahan Terus Berupaya Mengoptimalkan Penyelesaian Perkara Secara Damai Dengan Mengedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Serta Proses Yang Efektif.

Dengan Tercapainya Kesepakatan Mengenai Nafkah Iddah, Mut’ah, Dan Nafkah Madhiyah, Perkara Nomor Register 658 Tahun 2026 Memperoleh Penyelesaian Pada Sebagian Tuntutannya. Sementara Bagian Yang Masih Disengketakan Akan Dilanjutkan Dalam Pemeriksaan Dan Persidangan Majelis Hakim Pa Tembilahan.