Kamis, 2 Januari 2025 – Pengadilan Agama Tangerang secara resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bhakti Talaga Manggung untuk penyediaan jasa Pos Bantuan Hukum. Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Surat Perintah Kerja yang menandai kerja sama ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Tangerang. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam penguatan sistem bantuan hukum di wilayah Kota Tangerang.


Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Saiful, dan Ketua YBH Bhakti Talaga Manggung, Asep Nurdiana. Sementara itu, Surat Perintah Kerja ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Tangerang, Ustwah Ika Safitri, dan Asep Nurdiana selaku Ketua YBH Bhakti Talaga Manggung.


Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting dari Pengadilan Agama Tangerang, di antaranya Panitera, Sekretaris, serta perwakilan Kepegawaian. Dari pihak YBH Bhakti Talaga Manggung, hadir pula perwakilan lainnya yang menyaksikan penandatanganan ini.
Yayasan Bhakti Talaga Manggung terpilih setelah berhasil lolos seleksi sebagai Pemberi Jasa Bantuan Hukum untuk Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tindaklanjut atas pertanggungjawaban anggaran DIPA Pengadilan Agama Tangerang Nomor:SP DIPA- 005.04.2.400824/2025 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 067/DJA/SK.KU1/II/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum Di Lingkungan Peradilan Agama. Seleksi tersebut dilaksanakan pada 6-16 Desember 2024.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, yang memberikan hak kepada setiap individu yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perkara di pengadilan. Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu program prioritas nasional yang dihadirkan sebagai upaya untuk memastikan pemberian akses hukum yang adil dan merata bagi masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di pengadilan, diharapkan dapat mendorong pemenuhan hak-hak hukum warga negara yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Saiful, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, dalam pernyataannya menyampaikan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana yang tidak hanya menyediakan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga advis hukum serta bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam proses hukum. Sementara itu, Asep Nurdiana, Ketua YBH Bhakti Talaga Manggung, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Tangerang dan menegaskan komitmen yayasan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang profesional dan berkualitas.

Berbagai informasi juga disampaikan pada pertemuan tersebut, di antaranya mengenai sistem presensi petugas Pos Bantuan Hukum yang dilakukan secara digital dan manual. Sistem presensi digital menggunakan aplikasi Android berbasis GPS dan pengenalan wajah, yang memastikan efisiensi dan transparansi. Selain itu, petugas Posbakum diharapkan mendukung program-program Pengadilan Agama Tangerang, seperti e-Court, serta turut membantu dalam pemenuhan survei yang diperlukan oleh Pengadilan Agama Tangerang.

Dengan adanya kerja sama ini, Pengadilan Agama Tangerang semakin optimis memberikan layanan hukum yang adil dan merata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial.