
Parepare, 22 Oktober 2026 - Pengadilan Agama Barru menerima penghargaan (award) Semester I Tahun Anggaran 2026 pada ajang KPPN Parepare Awards yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Parepare, Kamis (22/10/2026), di Aula KPPN Tipe A1 Parepare. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh satuan kerja mitra kerja KPPN Tipe A1 Parepare.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan anggaran periode Semester I TA 2026, Pengadilan Agama Barru meraih Terbaik III pada kategori Satker dengan Tingkat Penyampaian LPJ Bendahara Tercepat, dengan rata-rata penyampaian hanya 1,33 hari untuk satker 307487 dan 309074. Piagam penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Barru, H. Abdul Muiz, S.H.I., M.H., didampingi Kasubag PTIP dan Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Barru.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KPPN Tipe A1 Parepare, Royikan, dan Press Release APBN periode bulan September 2026, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada satker-satker berprestasi. Setelah itu, KPPN menyampaikan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2026 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan berbagai ketentuan penting terkait proses pencairan dana di setiap satker, termasuk mekanisme pencairan melalui LS untuk kontrak serta batas-batas waktu pengajuan dokumen pencairan.
Kegiatan ini dihadiri para pimpinan dan perwakilan satuan kerja se-wilayah kerja KPPN Tipe A1 Parepare, antara lain Polres Barru, Polres Enrekang, Polres Pinrang, Polres Parepare, dan Polres Sidrap, serta perwakilan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri dari Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Enrekang.
Penerimaan penghargaan ini menjadi apresiasi atas kinerja pengelolaan anggaran yang telah dijalankan Pengadilan Agama Barru pada semester pertama TA 2026, sekaligus motivasi untuk terus mempertahankan ketertiban administrasi dan ketepatan waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pada periode berikutnya.