Tangerang – 11 Juni 2026, YM. Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Dr. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. selaku Pembina Tim Pembangunan Zona Integritas dan YM. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Dr. Saiful, S.Ag., M.H. selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas memimpin jalannya rapat Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026. Rapat dihadiri oleh para Koordinator dan perwakilan anggota tim Pembangunan Zona Integritas.

Pada rapat tersebut, YM. Ketua Pengadilan Agama Tangerang memberikan beberapa arahan untuk mendukung pelaksanaan Zona Integritas seperti :

  1. Pelaksanaan rapat masing-masing area secara berkelanjutan;
  2. Monitoring dan evaluasi secara berkala;
  3. Penyempurnaan eviden yang tertib dan rapi;
  4. Ketersediaan penyimpanan eviden melalui file server dan google drive.

Lanjut ST. Zubaidah juga menyampaikan salah satu hal yang perlu diperkuat dalam Pembangunan Zona Integritas ini yaitu Sistem Pengendalian Interna Pemerintah (SPIP), Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan dan Whistleblowing System. Terkait gratifikasi kegiatan pengendaliannya telah kita laksanakan pada Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). “Saya berharap seluruh pegawai memahami mekanisme pelaporan gratifikasi dan tidak ragu untuk melaporkannya melalui GOL KPK. Yang terpenting bukan hanya soal melaporkan, tetapi juga membangun budaya transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Tangerang”, ungkap St. Zubaidah dalam arahannya.

Selain gratifikasi, kita juga harus mewaspadai potensi benturan kepentingan. Tidak semua benturan kepentingan berujung pada pelanggaran, tetapi kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan. Misalnya, ketika seseorang terlibat dalam proses yang berkaitan dengan keluarga, kerabat, rekan bisnis, atau pihak lain yang memiliki hubungan pribadi dengannya. “Biasanya riskan untuk Bu Sekretaris dan PPK nih dalam pengelolan anggaran DIPA pada saat pemilihan penyedia barang dan jasa”, ujarnya.

Terkait pengaduan Whistleblowing System atau WBS, kita telah ada sarana yang cukup untuk layanan pengaduan yaitu SIWAS Mahkamah Agung RI, Meja Pengaduan, chat online melalui WhatsAPP. Setiap laporan atau pengaduan yang masuk harus dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan yang berkelanjutan. Demikian juga dengan pemanfaatan Whistleblowing System atau WBS melalui SIWAS Mahkamah Agung RI. Saya berharap seluruh pegawai memahami bahwa sistem ini disediakan untuk menjaga integritas organisasi. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan, jangan ragu untuk menyampaikannya. Pengaduan dan WBS diatur secara lengkap berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Sejalan dengan YM. Ketua Pengadilan Agama Tangerang, YM. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang juga menekankan untuk menguatkan tekad dan menindaklanjuti arahan dari Ibu Ketua Pengadilan Agama Tangerang. Beliau juga mengharapkan adanya jadwal rapat atau kegiatan Pembangunan Zona Integritas yang lebih terencana.

Wakil Ketua mensosialisasikan kembali area-area pada Zona intergitas yaitu :

  1. Area Manajemen Perubahan yang didalamnya terdapat Pembentukan Tim Zona Integritas, Renacana Aksi, Rencana Kerja, Role Model, Agen Perubahan dan Monev ZI.
  2. Area Penataan Tata Laksana yang memuat Standar Operasional Prosedur, SPBE dan Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Area Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur diantaranya pola mutase internal, pengembangan kompetensi, disiplin pegawai, perjanjian kinerja individu dan sistem informasi Kepegawaian
  4. Area Penguatan Akuntabilitas yang mencakup akuntabitilas kinerja yaitu dokumen perencanaan seperti Renstra, IKU dan lainnya
  5. Area Penguatan Pengawasan pemenuhan evidennya seperti Pengendalian Gratifikasi, SPIP, Pengaduan dan WBS serta Benturan Kepentingan.
  6. Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik terkait Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan dan Survei Kepuasan Masyarakat serta pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan TI.

Diakhir penyampaiannya, Saiful menekankan perlu adanya penyempurnaan Rencana Kerja dan Rencana Aksi Pembangungan Zona Integritas Tahun 2026 sebagai acuan dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Tangerang Tahun 2026. Tak lupa beliau meminta agar pelayanan publik terus dijaga dan ditingkatkan agar nilai survey pelayanan publik memperoleh nilai paripurna yang tujuan akhirnya yaitu meningkatnya kepuasan  dan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Tangerang.

Beberapa masukan juga diperoleh dari YM. Hakim Pengadilan Agama Tangerang yaitu Drs. Sarnoto, M.H. dan Rohmat, S.Ag., M.H. serta Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang Hana Nuraeni. Diharapkan dengan adanya rapat perdana Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birorkrasi Bersih dan Melayani di bawah kepemimpinan Dr. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. dan Dr. Saiful, S.Ag., M.H., dapat membangun semangat dan tekad bagi Hakim dan ASN Pengadilan Agama Tangerang sehingga tujuan pembangunan Zona Integritas dapat tercapai dengan hasil yang optimal. (win)