
Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H., memimpin rapat tindaklanjut Monev PTA Medan dan SAKIP. Dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin, 13 Mei 2024 beliau didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris.
Rapat diawali dengan Sekretaris menyampaikan hasil temuan PTA Medan di bidang kesekretariatan. Selanjutnya Ketua PA Pematangsiantar meminta ceklist dan foto Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial untuk segara ditempelkan di dinding. “Untuk tindaklanjut hasil temuan PTA Medan ini saya harap dapat diselesaikan tidak lebih dari satu bulan”, pesannya.

Beliau juga mengatakan berdasarkan temuan IKU akan menasehati Mediator Non Hakim agar lebih maksimal lagi dalam pelaksanaan mediasi jika ada perkara dengan keduabelah pihak hadir. Selain itu Ibu Ketua juga menginstruksikan agar dibuatkan Surat Keterangan Tim Pemeriksaan Panmud Permohonan terkait ketidakhadiran dikarenakan sedang sakit.
Wakil Ketua PA Pematangsiantar juga mengingatkan agar segera menindaklanjuti hasil laporan temuan PTA Medan. ”Hasil dari pemeriksaan PTA Medan bahwa didalam SIPP, rentang waktu penyelesaian perkara satu hingga tiga bulan tetapi janganlah terlalu lama dalam penyelesainnya”, pesannnya.
Tim IT PA Pematangsiantar