Rapat Penyusunan Usulan Sarpras Disabilitas T.A 2025

rapsar2102241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (21/02/2024), Menindaklanjuti surat dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama nomor 378 /DjA.3/HM.00/2/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal Usulan Sarana dan Prasarana Disabilitas di Peradilan Agama TA 2025, Pengadilan Agama melaksanakan rapat penyusunan usulan sarana dan prasarana disabilitas tahun anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H., dan diikuti oleh Kasubbag PTIP (Ardison, S.E.), Kasubbag Kepegawaian dan Ortala (Siti Sahlaini Army, S.Ag., S.H), dan Kasubbag Umum dan Keuangan (Fatma Ridha, S.H.I). Rapat dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Lantai II.

rapsar2102242.jpg

Pengadilan Agama Bangkinang merupakan salah satu Pengadilan Agama yang dapat mengusulkan usulan anggaran Sarana dan Prasarana Disabilitas Tahun Anggaran 2025, karena Pengadilan Agama Bangkinang memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Tanah dan bangunan Pengadilan Agama Bangkinang merupakan milik Mahkamah Agung;

2. Pengadilan Agama Bangkinang belum pernah mendapat alokasi anggaran sarana dan prasarana disabilitas, dan;

3. Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk penerapan pengadilan inklusif dalam peningkatan layanan kepada penyandang disabilitas

rapsar2102243.jpg

Rapat berjalan lancar dan diputuskan Pengadilan Agama Bangkinang akan mengusulkan: 1) Pembuatan jalur pemandu (pemasangan guiding block); 2) Perbaikan ram, 3) Pembangunan atau renovasi toilet disabilitas, 4) Pemenuhan sarana berupa: Kursi roda, tongkat/kruk atau alat bantu dengar. Setelah pelaksanaan rapat, tim juga langsung melakukan survei lokasi dan pengukuran untuk pembuatan TOR dan RAB usulan sarana dan prasarana disabilitas Pengadilan Agama Bangkinang. (ES/TimITPaBkn)