Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mediasi Elektronik Dan E-Litigasi

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (02/11/2023) Bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan rapat Penyusunan SOP Mediasi Elektronik dan E-Litigasi. Rapat ini dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak Burhanuddin, S.H., M.H., dimana beliau menyampaikan tujuan diadakan rapat adalah untuk menyusun SOP terkait Mediasi Elektronik dan E-Litigasi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.H., memimpin rapat penyusunan SOP yang diikuti oleh Panitera (Burhanuddin, S.H., M.H.), Panmud Hukum (Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy.), Panmud Permohonan (Muhammad Azmi, S.Ag.), dan Panmud Gugatan (Fitra Dewi, S.Ag.).

SOP sendiri adalah singkatan dari Standar Operasional Prosedur yang merupakan suatu alur/cara kerja yang sudah terstandarisasi dimana SOP ini memiliki sifat sebagai suatu petunjuk yang mengikat, sebagai langkah-langkah tertulis yang disusun sesuai dengan kebutuhan.

Dalam hal ini tujuan dari penyusunan SOP ini adalah sebagai berikut:
1. Sebagai Dasar Hukum
2. Sebagai panduan dalam bekerja
3. Memberikan informasi yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi
4. Meminimalisir kesalahan dan memudahkan staff dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Rapat penyusunan berjalan lancar dan diharapkan kedua SOP tersebut dapat segera diterbitkan. (ES/TimITPaBkn)