Lubuk Pakam (7 Juni 2023). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan Rapat Koordinasi Bulan Juni Tahun 2023. Rapat berlangsung di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H., dengan agenda rapat terkait persiapan menyambut Tim Pembinaan dan Pengawasan dari PTA Medan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. Beliau menyampaikan beberapa hal berikut;

1. Tim Pembinaan dan Pengawasan PTA Medan dijadwalkan akan melakukan pengawasan pada tanggal 8-9 Juni 2023, namun menurut informasi terakhir ada penyesuaian jadwal kembali.

2. Kepada semua aparatur PA Lubuk Pakam agar senantiasa melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan diselesaikan hingga tuntas.

3. Sehubungan dengan perkara e-court agar petugas yang terkait dalam pelaksanaan tugas dimaksud dapat melakukan kontrol terhadap instrumen resi dari pihak POS dan para pihak, kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti tetap melaksanakan tusi masing-masing, selama format relaas yang baru serta juknisnya belum diterbitkan, maka format yang lama masih digunakan seperti biasa.

4. Kepada Panitera Pengganti agar tetap bertanggung jawab dan tidak menyerahkan sepenuhnya tugas pokok dan fungsinya kepada petugas yang ditunjuk untuk membantu kelanncaran pelaksanaan tugas PP,serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan majelis hakim tentang penyelesaian berkas.

5. Semua aparatur PA Lubuk Pakam agar dapat mengikuti dan melaksanakan semua program PA Lubuk Pakam yang telah disusun dan direncanakan antara lain mengikuti senam pagi sebulan sekali dan menjaga kebersihan lingkungan kerja dan kantor.



 

Selanjutnya Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan hal sebagai berikut;

1. Mensterilkan Pos Satpam, yang ada di Pos Satpam atau petugas pengganti yang ditunjuk oleh Kasubbag Umum dan Keuangan selaku penanggung jawab tusi dimaksud, dan Sekretaris diharapkan agar melaksanakan briefing/ pengarahan kepada Petugas Satpam

2. Petugas PTSP agar dapat mengontrol, menjaga dan melayani masyarakat dengan baik guna menghindari keramaian di area PTSP

3. Akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika didapati ada oknum pegawai/honorer yang melakukan tindakan menerima biaya secara manual terhadap perkara e-court.

Kemudian Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali menyampaikan amanat peraturan:

1. PERMA RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya

2. PERMA PERMA RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya

3. PERMA PERMA RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya

Rapat ditutup pukul 09.00 WIB