RAPAT KOORDINASI EFISIENSI ANGGARAN PENGADILAN AGAMA BANGKINANG

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin, 17 Februari 2025, bertempat di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Bangkinang lantai II, dilaksanakan rapat koordinasi efisiensi anggaran. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Darsono, S.Pd.I., M.H., bersama tim Kesekretariatan, termasuk Fatma Ridha, S.H.I (Kasubbag Umum dan Keuangan), Ardison, SE (Kasubbag PTIP), Siti Sahlaini Army, S.Ag., S.H (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala), Syarifah Maryana, S.E.I (Klerek Penata Layanan Operasional) yang juga selaku Bendahara Pengeluaran.

Rapat ini dilaksanakan untuk menyusun langkah-langkah strategis menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 266/SEK/RA1.8/II/2025 terkait kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.
Dalam rapat, disepakati bahwa Pengadilan Agama Bangkinang akan melakukan efisiensi total sebesar Rp 754.815.000. Pemangkasan anggaran ini berasal dari akun belanja barang dan belanja modal pada DIPA 01 serta DIPA Teknis. Meski terdapat pengurangan, keputusan ini dibuat dengan pertimbangan matang agar efisiensi anggaran tidak mengurangi hak-hak pegawai maupun belanja penting lainnya, seperti operasional pengadilan.

Kuasa Pengguna Anggaran menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian anggaran, pelayanan kepada masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama, dan operasional pengadilan tidak akan terganggu. Keputusan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menjaga akuntabilitas anggaran serta memastikan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rapat berjalan dengan lancar, penuh tanggung jawab, dan menghasilkan langkah-langkah strategis yang akan segera dilaksanakan. (ES/TimITPaBkn)