RAPAT KOORDINASI EFISIENSI ANGGARAN DIPA 04 PENGADILAN AGAMA BANGKINANG

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin, 17 Februari 2025, bertempat di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Bangkinang lantai II, dilaksanakan rapat koordinasi efisiensi anggaran terutama anggaran DIPA 04 Badilag. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Darsono, S.Pd.I., M.H., bersama tim Kesekretariatan, termasuk Fatma Ridha, S.H.I (Kasubbag Umum dan Keuangan), Ardison, SE (Kasubbag PTIP), Siti Sahlaini Army, S.Ag., S.H (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala), Syarifah Maryana, S.E.I (Klerek Penata Layanan Operasional) yang juga selaku Bendahara Pengeluaran.
Rapat ini juga melibatkan Wakil Ketua, Padmilah, S.H.I., M.H., dan Panitera, M. Afrizal, S.H., untuk menyusun langkah-langkah strategis menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 266/SEK/RA1.8/II/2025 terkait kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.

Dalam rapat, disepakati bahwa Pengadilan Agama Bangkinang akan melakukan efisiensi total sebesar Rp 101.654.000,- untuk DIPA 04. Pemangkasan anggaran ini berasal dari akun belanja Prodeo dan Sidang Keliling pada DIPA 04. Meski terdapat pengurangan, keputusan ini dibuat dengan pertimbangan matang agar efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menjaga akuntabilitas anggaran serta memastikan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Rapat berjalan dengan lancar, penuh tanggung jawab, dan menghasilkan langkah-langkah strategis yang akan segera dilaksanakan. (ES/TimITPaBkn)