Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

tte2602241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (26/02/2024), Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center Lantai II. Rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkinang, YM Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si. Rapat diikuti oleh Wakil Ketua (Padmilah, S.H.I., M.H), Panitera (Burhanuddin, S.H., M.H.), Sekretaris (Darsono, S.Pd.I., M.H.), Para Panmud, Para Kasubbag, Petugas PTSP (PMH-PHS), Bagian Pelaporan Kesekretariatan dan Kepaniteraan.

Adapun penggunaan TTE yang disosialisasikan adalah penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada putusan dan juga dokumen pelaporan lainnya. 

tte2602242.jpg

Tanda Tangan Elektronik pada Salinan Putusan di aplikasi E-Court ini mengacu pada Perma No.1 Tahun 2019, tentang Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, yang sejak tahun 2020 sudah diterapkan tanda tangan elektronik (e-Signature) pada salinan putusan di aplikasi e-court. Teknis Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik di mulai dari sinkron  email ke domain Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  sampai memperoleh Sertifikat Tanda Tangan Elektronik sehingga nantinya bisa dipraktikkan secara langsung saat membuat Salinan putusan di satuan kerja masing  masing.  tanda tangan elektronik melengkapi sistem e-court. Sehingga proses peradilan mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, sampai salinan putusan dapat diakses secara elektronik. Dengan adanya TTE ini, keabsahan salinan putusan dapat terjamin karena pembubuhan tanda tangan elektronik tersebut, dan Panitera walaupun sedang Cuti atau Dinas Luar bisa membubuhkan tanda tangannya di Salput dengan elektronik.

Selain itu juga disampaikan sistem kerja dalam penggunaan TTE pada aplikasi E-Court. Adapun pola kerjanya dimulai dari mengedit putusan yang akan diupload dengan membuat (dto) pada kolom tanda tangan Ketua Majelis (KM), lalu menghilangkan kolom tanda tangan panitera yang biasanya terdapat pada halaman paling bawah karena nanti akan diganti dengan tanda tangan elektronik.

tte2602243.jpg

Setelah selesai tahap tersebut kemudian dilanjutkan dengan mengkonversi file Putusan ke dalam bentuk PDF, kemudian menguploadnya ke dalam Aplikasi E-Court dengan menggunakan user masing-masing (KM). Lalu setelah proses itu selesai kemudian KM dan Anggotanya login kedalam aplikasi E-Court untuk melakukkan verifikasi putusan yang telah diupload dengan menggunakan usernya masing-masing. Setelah tahap proses verifikasi selesai oleh Hakim, selanjutnya akan diverifikasi oleh Panitera dengan cara login menggunakan usernya untuk membuat tanda tangan elekronik. Maka hasil akhirnya akan muncul tanda tangan panitera secara elektronik jadi tidak manual lagi. Sehingga Salinan Putusan yang telah terbentuk dalam aplikasi tersebut dengan tanda tangan elektronik oleh Panitera dapat langsung diunduh/download untuk melihat hasilnya.

Untuk dokumen lainnya, pembubuhan TTE hampir sama. Rapat koordinasi dan sosialisasi berlangsung lancar. Semoga dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan sosialisasi ini, penggunaan TTE di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang dapat berjalan maksimal dan memudahkan dalam pekerjaan sehari - hari. (ES/TimITPaBkn)