
Lubuk Pakam (9 Januari 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan Rapat Koordinasi Perdana Tahun 2024. Rapat dibuka oleh Sekretaris PA. Lubuk Pakam Ibu Dela Krisna Beti, S.H, dengan agenda Target Perjanjian Kinerja 2024 dan Pembahasan Rencana Realiasasi Anggaran TA 2024 dengan hasil sbb:

1. Target Perjanjian Kinerja 2024 :
Ada beberapa prosentase target Indikator Kinerja yang disusun untuk 2024 yaitu :
a. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu 97 %
b. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding 99 %
c. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi 95 %
d. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap pelayanan peradilan 96 %
e. Persentase Salinan Putusan yang disampaikan ke para pihak tepat waktu 100 %
f. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi 4 %
g. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan 100 %
h. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan 100 %
i. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) 100 %
j. Persentase Perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum 100 %
k. Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) 75 %
l. Persentase SDM peradilan yang mengalami peningkatan kompetensi setelah mengikuti diklat/ Bimtek 75 %
m. Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti 100 %
n. Persentase laporan tindak lanjut hasil pengawasan yang diselesaikan tepat waktu 100 %
o. Persentase penyelesaian tugas Kesekretariatan yang tepat waktu 100 %
2. Rencana Realisasi Anggaran 2024:
a. DIPA 04 :
- Untuk perkara prodeo target yang ingin dicapai sebanyak 100 perkara
- Sidang diluar Gedung sebanyak 7 perkara
b. DIPA 01 :
- Tidak ada alokasi belanja modal di tahun 2024
- Alokasi dana belanja pegawai sudah termasuk kenaikan gaji ASN 8 %, Gaji 13 dan Gaji 14 (THR)
- Alokasi Belanja Barang untuk Gaji PPNPN dan Gaji 14
- Alokasi biaya langganan Website, air, telpon, sedangkan listrik merupakan wewenang Mahkamah Agung
- Alokasi Pemeliharaan Gedung dan Halaman, rumah dinas
- Alokasi biaya Perjalanan Dinas
- Pengadaan pakaian dinas untuk non Hakim