
Senin, 25/04/2022. Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Warhan Latief, S.Ag.,M.H., mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diadakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten selama 2 hari. Rakerda ini dilaksanakan dari tanggal 25 April 2022 sampai 26 April 2022. Selain Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, S.H.I., M.A., Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Sekretaris Pengadilan Agama Rangkasbitung. Rakerda ini diikuti oleh semua Pengadilan Agama yang berada di wilayah Banten.
Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Bapak Dr. Drs. Endang Ali Ma’sum, S.H.,M.H. dalam sambutan pembukaan rapat koordinasi tersebut menyampaikan beberapa arahan antara lain bahwa kita harus mendukung dan melaksanakan program dan kegiatan yang harus bisa dirasakan dan dipertanggung jawabkan baik dari aspek keluaran (out put), hasil (out come), manfaat (benefit) bagi organisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu dalam Rakerda tersebut yang mulia Bapak KPTA menetapkan dan menugaskan seluruh jajaran pimpinan di pengadilan tingkat pertama dalam wilayah yurisdiksi PTA Banten untuk masuk dalam kepanitiaan rapat kerja se-wilyah PTA Banten.
Bahwa dalam rangka penyusunan program kerja secara sistematis dan terencana guna mencapai sasaran hasil (out come) yang telah ditetapkan, maka panitia dan peserta rakerda dibagi dalam 4 unit komisi: yang pertama yaitu komisi teknis yustisial, yang kedua komisi kepaniteraan, yang ketiga komisi kesekretariatan dan yang terakhir komisi pengawasan. Proses rapat kerja daerah tersebut berisi materi kegiatan yang akan dibahas dalam sidang oleh tiap-tiap komisi yang kemudian dilanjutkan ke sidang pleno. Kemudian dari hasil sidang pleno tersebut akan diserahkan oleh panitia dan peserta rakerda ke yang mulia Bapak KPTA Banten.
Rapat koordinasi tersebut merupakan upaya pembinaan aparatur guna memberikan gambaran terhadap permasalahan dan kebijakan kepegawaian terkini maupun proyeksi rencana pada masa mendatang demi mewujudkan ASN yang netral, profesional, dan berintegritas. Dengan adanya Rakerda seperti ini, diharapkan kinerja Pengadilan Tinggi Agama Banten dan seluruh satuan kerja dibawahnya dapat berprestasi lebih baik lagi pada tahun 2022.
Penulis (MI)