
Pada hari Senin, 20 Januari 2025 Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan rapat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar. Rapat perdana di tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Plh. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., didampingi oleh Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Dalam rapat kali ini dibahas mengenai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 Tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama.

Hal-hal yang disampaikan dalam rapat tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas kinerja pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Sehingga perlu dilakukan pengukuran kinerja organisasi dengan membuat standar evaluasi dan pengukuran dalam bentuk penilaian berdasarkan data pada SIPP.
- Kriteria penilaian meliputi aspek kinerja penanganan perkara dan kepatuhan dalam pengisian data pada e-register atau yang disebut dengan SIPP.
- Penilaian SIPP dilaksanakan berdasarkan data yang diambil dari database kumpulan satker yang ada pada server Mahkamah Agung RI, yang merupakan data hasil sinkronisasi dari SIPP lokal tiap satker. Periodisasi penilaian dilakukan satu kali dalam dua minggu, dengan tujuan satker dapat mengukur capaian kinerja dan membandingkan dengan satuan kerja lain.
- Melalui penilaian SIPP ini diharapkan dapat mendorong kinerja organisasi semakin meningkat, penyediaan data kinerja organisasi semakin akurat dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam rapat tersebut Panitera juga mengajak seluruh pegawai bagian Kepaniteraan untuk bersama-sama menerapkan dan mempedomani Keputusan Dirjen Badilag tersebut. Selain itu, bobot nilai yang ditetapkan dari masing-masing aspek penilaian juga perlu diperhatikan sehingga penilaian SIPP Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat terus ditingkatkan.
Tim IT PA Pematangsiantar