
Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. melaksanakan rapat kepaniteraan pada Kamis, 04 Agustus 2022. Rapat ini diikuti oleh para Panitera Muda, Juru Sita Pengganti hingga CPNS Analis Perkara Peradilan dan CPNS Pengelola Perkara.
Dalam arahannya, Ibu Panitera menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
- Validasi e-register melalui APS.
Sejak bulan Agustus 2022 laporan tidak lagi dikirim secara manual. Validasi wajib dilakukan setiap hari maksimal pukul 16.10 WIB di hari tersebut.
- Aplikasi Pariban sudah berjalan sejak bulan Juli dan masih terdapat beberapa kendala seperti terjadinya error.
- Relaas yang diinput ke dalam SIPP harus sudah ditandatangani.
Selain itu Panitera juga menyampaikan hasil monitoring dari PTA Medan yaitu :
- Identitas para pihak dan saksi harus lengkap, yaitu NIK, Alamat, Status, Golongan Darah serta Bin/Binti.
- Berkas perkara harus sudah ditandatangani seluruhnya.
- Untuk arsip elektronik seluruh berkas perkara yang sudah di scan lalu diarsipkan dan diinput ke SIPP.

Rapat ini dilaksanakan sebagai kegiatan evaluasi berkala untuk menemukan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-sehari sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, benar, dan tepat waktu. Rapat pun ditutup oleh Panitera dan berakhir pada pukul 16.10 WIB.
Tim IT PA Pematang Siantar