Rapat Bersama Terkait Proses Administrasi Pelaksanaan Mediasi

kep0710251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa 07 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Bangkinang menyelenggarakan rapat bersama terkait proses administrasi pelaksanaan mediasi, yang berlangsung di Ruang Mediasi Lantai Dasar.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dan dihadiri oleh para Hakim Mediator, Mediator Non-Hakim, Panitera Sidang, serta staf kesekretariatan yang terlibat dalam proses administrasi mediasi.

Kegiatan rapat ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan mediasi triwulan III tahun 2025, sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas serta ketertiban administrasi mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang.

kep0710252.jpg

Dalam arahannya, Ketua PA Bangkinang menekankan pentingnya ketepatan dan keteraturan administrasi dalam setiap tahapan mediasi. Beberapa hal pokok yang dibahas dan disepakati dalam rapat tersebut antara lain:

1️⃣ Pencatatan dan Monitoring Pelaksanaan Mediasi
Seluruh mediator diwajibkan untuk mengisi buku register mediasi yang telah disediakan di ruang mediasi, termasuk mencatat jadwal tundaan mediasi agar prosesnya dapat dimonitor dengan baik.

2️⃣ Dukungan Teknis Bagi Mediator Non-Hakim
Untuk memudahkan pelaporan, mediator non-hakim yang belum memiliki akses login ke aplikasi SIPP akan dibantu oleh PPPK PA Bangkinang (Syukrillah) dalam menginput data hasil mediasi berdasarkan buku register.

3️⃣ Penyerahan dan Penginputan Laporan Mediasi
Hasil mediasi yang telah ditandatangani oleh mediator wajib diserahkan kepada Panitera Sidang perkara terkait, untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi SIPP sesuai ketentuan yang berlaku.

4️⃣ Kehadiran dan Komitmen Mediator
Para mediator non-hakim diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Bangkinang, dan apabila berhalangan, wajib menginformasikan melalui grup WhatsApp mediator.

5️⃣ Pelaksanaan Mediasi yang Maksimal
Ketua PA Bangkinang menegaskan agar seluruh mediator menjalankan tugas dengan maksimal, sekurang-kurangnya dapat menghasilkan keberhasilan sebagian (partial success) dalam setiap proses mediasi.

kep0710253.jpg

Sebagai penutup, Ketua PA Bangkinang memberikan instruksi agar hasil rapat ini mulai diterapkan sejak 07 Oktober 2025 dan akan dilakukan evaluasi kembali dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Pelaksanaan mediasi bukan hanya bagian dari prosedur, tetapi sarana penting untuk mewujudkan keadilan yang damai dan manusiawi. Karena itu, tertib administrasi dan komitmen pelaksanaan menjadi kunci keberhasilan kita bersama,” tegas Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.

Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan notulen oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dan Notulis Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H.

kep0710254.jpg

Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang semakin tertib, terpantau, dan menghasilkan lebih banyak kesepakatan damai antar pihak berperkara sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (ES/TimITPaBkn)