Rangkasbitung (6/1/2023) Pengadilan Agama Rangkasbitung pada tahun 2022 yang lalu mencatat sebuah sejarah baru yakni penyelesaian perkara 100 %, artinya tidak ada tunggakan sisa perkara pada tahun 2022. Ada total 1500 perkara yang diputus pada tahun 2022 yang lalu. Perkara perceraian masih mendominasi pada tahun 2022 yang lalu, yakni mencapai 1370 perkara, dan pengajuan dari pihak isteri mencapai 80% dari total perkara perceraian, sisanya diajukan oleh pihak suami.
Penyebaran perkara perceraian di Kabupaten Lebak pada tahun 2022 yang lalu menyebar hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak. Kecamatan Rangkasbitung masih mendominasi yakni mencapai 223 perkara atau 16,28%, Cibadak 142 perkara atau 10,36%, Maja 106 perkara atau 7,74%, Cimarga dengan 101 perkara atau 7,37%, Sajira 93 perkara atau 6,79%, dan sisanya kecamatan lainnya, dengan rata-rata 3% tiap kecamatannya.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab perkara perceraian secara umum meningkat, karena masyarakat mulai paham hukum, akses yang sudah mulai terjangkau (seperti pelaksanaan sidang keliling di daerah Malingping), kesadaran tentang hak-hak masing pasangan.
penulis: Gushairi, S.H.I., MCL.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptabanten
#mahkamahagungrepublikindonesia
#ditjenbadilag
#ptabanten
#parangkasbitung
#permata
#parangkasmenujuwbk
#parangkasmenujuwbbm
http://pa-rangkasbitung.go.id/pa-website/berita-seputar-peradilan/724-rangkasbitung-masih-dominasi-perkara-perceraian