
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pelayanan Terintegrasi Penertiban Dokumen Administrasi Kependudukan Tahun 2026. Berlangsung di Aula Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Selasa (3/11/2026) mulai pukul 08.00 WIB, forum strategis ini menjadi tonggak krusial dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital di wilayah Sumatera Selatan.
Rapat koordinasi teknis tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edwar Candra, M.H. Acara ini menghadirkan kolaborasi antar instansi pusat (vertikal) dan daerah. Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Handayani Ningrum, turut memberikan materi dan pengarahan secara daring.
Sementara itu, hadir secara luring di Aula Bina Praja antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang Drs. Nuheri, S.H., M.H., Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumsel H. Efriansyah, S.E., M.M., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumsel Drs. H. Deswan Irsyad, M.Pd.I. Jajaran penting lainnya yang turut menyatukan persepsi dalam rakor ini mencakup seluruh Ketua Pengadilan Agama se-wilayah PTA Palembang, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, serta para tamu undangan lintas instansi.
Kegiatan ini mengusung tema "Meningkatnya Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melalui Integrasi Akses Data Lintas Sektoral Berbasis Digital Menuju Sumsel Maju Terus Untuk Semua", pertemuan ini dirancang untuk memangkas sekat-sekat birokrasi dalam pengelolaan data kependudukan.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Sumsel Dr. Drs. H. Edwar Candra, M.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir. Beliau menegaskan bahwa percepatan pelayanan administrasi di daerah khususnya percepatan perekaman e-KTP menjadi prioritas mendesak mengingat tingginya ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik yang serba cepat, mudah, transparan, dan akurat.
Sebagai landasan yuridis, Sekda mengutip Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan data perseorangan (Nik, nama, tanggal lahir, agama, status perkawinan keterangan keluarga, catatan sipil, akta kelahiran, perkawinan, perceraian data biometrik serta elemen data rentan lainnya. Serta data agregat secara terintegrasi untuk berbagai keperluaan pelayanan publik dan pembangunan.
Guna mewujudkan pelayanan yang prima dan modern, Sekda Sumsel menggaris bawahi tiga pilar utama yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran penyelenggara layanan
- Integrasi: Menghubungkan secara penuh sistem operasional dan jaringan pelayanan antar-instansi terkait agar data kependudukan dapat tersambung secara real-time.
- Simplifikasi: Menyederhanakan alur dan prosedur pelayanan birokrasi sesederhana mungkin. Masyarakat tidak boleh lagi dibebani oleh proses administrasi yang berulang-ulang untuk informasi yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga.
- Akurasi dan Keamanan Data: Menjamin validitas kebenaran data kependudukan sekaligus memperketat sistem perlindungan kerahasiaan informasi pribadi warga.

Melalui komitmen bersama antara Pemprov Sumsel, Kementerian Dalam Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama ini, langkah digitalisasi kependudukan diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh menuju tata kelola pemerintahan yang responsif dan berdampak langsung bagi kemajuan seluruh masyarakat Sumatera Selatan
Penulis : Aman