swab tes PA Serang

Serang -  Adanya pegawai Pengadilan Agama Serang yang diketahui positif COVID-19 pada Kamis (4/3/2021),  Wakil Ketua Pengadilan Agama Serang Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH segera mengeluarkan Maklumat  Nomor W27-A1/0877/OT.01.3/III/2021 Tentang Karantina Kewilayahan Atau Lockdown Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 Tanggal 05 Sampai Dengan 08 Maret 2021 Pada Pengadilan Agama Serang.


Selain melakukan karantina wilayah, guna memutus mata rantai virus korona, PA Serang mengambil langkah cepat dengan melaksanakan swab massal yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Serang, Selasa (09/03/2021).
Bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Merak, pelaksanaan swab dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 wib. Dari rencana 70 orang yang mengikuti swab, terealisasi 65 orang yang melaksanakan tes swab.

swab pengadilan agama serang


"Diperoleh hasil tes swab massal dari semua peserta negatif, satu orang pegawai yang hasil swab positif, " Kata Endang, Kasi Pengendalian Resiko Lingkungan KKP Merak.


Setelah dinyatakan positif, Endang mengatakan pegawai tersebut harus langsung menjalani isolasi mandiri.
Adapun Waka PA Serang menyampaikan usai pelaksanaan swab massal "kunci penting untuk mengantisipasi munculnya klaster perkantoran adalah, disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan paling penting adalah kesadaran untuk menjalankan 3M yakni mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker tidak boleh kendor". (kie)