PTA Medan Gelar Pelantikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Pelantikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Tinggi Agama Medan sebanyak 2 (dua) orang yaitu : 1. Ika Nindya Kartika, S.E. Nomor Induk PPPK. 199001052023212052, Jabatan Perencana Ahli Pertama, Dasar Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2141/SEK/SK.KP1.2.7/XI/2023 tanggal 28 November 2023. 2. Syarifah Aini Siregar, S.E., Nomor Induk PPPK. 197908302023212014, Jabatan Arsiparis Ahli Pertama, Dasar Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2139/SEK/SK.KP1.2.7/XI/2023 tanggal 28 November 2023. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 2385/WKPTA.W2-A/UND.HM3.1.1/XI/2023 tanggal 30 November 2023, yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembawa acara Sri Fitriati, S.Kom, Pranata Komputer Ahli Muda Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pejabat yang melantik dan mengambil sumpah adalah Drs. H. Alaidin, M.H. (Wakil Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan bapak Drs. H. Alaidin, M.H. pertama-tama mengucapkan selamat kepada Ika Nindya Kartika, S.E., dan Syarifah Aini Siregar, S.E, yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas-tugasnya masing-masing. Selanjutnya Wakil Ketua menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Perpres tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah diakhiri dengan pembacaan do’a oleh Jamaludin, S.Ag, M.H. (Panitera Pengganti Pegadilan Tinggi Agama Medan). Demikian Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini dilaksanakan semoga ke depan lebih sukses lagi. (Jas).
