
Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau menyelenggarakan Pertemuan ke-5 Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Jum’at, (10/7/2026) yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana di lingkungan PTA Kepulauan Riau serta Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana di lingkungan Pengadilan Agama (PA) sewilayah PTA Kepulauan Riau baik yang Work From Office (WFO) maupun yang Work From Home (WFH).
Pada kesempatan ini, materi disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Kepulauan Riau, Drs. H. Usman, S.H., M.H., dengan tema “Prosedur Pengumuman Informasi, Pelayanan Permintaan Informasi, dan Keberatan”.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya diukur dari ketersediaan informasi, tetapi juga dari bagaimana pengadilan memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap satuan kerja perlu memahami dan menerapkan prosedur layanan informasi secara konsisten agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan baik.
Pada sesi ini materi yang dibahas terdiri dari 3 (tiga) aspek penting dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, yaitu prosedur pengumuman informasi, pelayanan permintaan informasi, dan mekanisme penyelesaian keberatan. Ketiga aspek tersebut merupakan rangkaian layanan yang saling berkaitan dan menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan berbagi pengalaman dari peserta mengenai prosedur pengumuman informasi, pelayanan permintaan informasi, dan mekanisme penyelesaian keberatan dalam praktik pelayanan informasi publik di satuan kerja masing-masing.
Melalui pertemuan kelima ini, PTA Kepulauan Riau berharap seluruh PA sewilayah semakin siap menghadapi Monev KIP Tahun 2026 yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan mampu meraih predikat Informatif sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penulis: Muhammad Rizqi Hengki
Editor: Tim Redaksi Ditjen Badilag