image001

Jayapura, 1 Oktober 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat materi “Upaya Hukum Banding dan Permasalahannya” pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 10 Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Jayapura sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi ter kait pelaksanaan administrasi perkara banding.

FGD menghadirkan Muhammad Salafudin, S.Ag., M.H., Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, sebagai pemateri. Kegiatan dipandu oleh Hasmawati, S.H., Panitera Muda Hukum PTA Jayapura, selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Muhammad Salafudin, S.Ag., M.H., menguraikan berbagai aspek penting dalam pelaksanaan upaya hukum banding, khususnya terkait mekanisme pengajuan banding secara elektronik, kelengkapan berkas perkara, serta berbagai permasalahan administratif yang dihadapi dalam proses pemberkasan perkara banding.

Materi pembahasan meliputi tahapan pengajuan banding melalui aplikasi e-Court, pengelolaan Bundel A dan Bundel B, penghitungan tenggang waktu pengajuan banding, serta kelengkapan dokumen pendukung. Pemateri juga menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu dalam setiap tahapan administrasi perkara guna menghindari kendala dalam proses penyelesaian perkara banding.

image003

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) berdasarkan SK Dirjen Badilag Nomor 1482/DJA/SK.OT1/IV/2026 tanggal 10 April 2026, khususnya pada poin 4 tentang Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan agama semakin meningkat, khususnya dalam penanganan administrasi perkara banding.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PTA Jayapura terus berupaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan optimalisasi penerapan administrasi perkara secara elektronik.