
Jayapura, 10 September 2026 - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura menyelenggarakan Diskusi Hukum dengan tema "Surat Kuasa dan Permasalahannya dalam Praktik di Pengadilan Agama". Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026), pukul 13.30-16.00 WIT, tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan pusat kegiatan di PTA Jayapura.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber 2 (dua) orang Hakim Tinggi PTA Jayapura, yakni Drs. H. Ahmad Sujai, S.H., M.H. dan Drs. H. Waryono, M.H., Hakim Tinggi PTA Jayapura. Jalannya kegiatan dipandu oleh Panuju Hidayat, S.Pd., S.H.I., M.H., pegawai PTA Jayapura, selaku moderator.
Wakil Ketua PTA Jayapura, Drs. H. Muhamad Camuda, M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa surat kuasa mempunyai kedudukan penting dalam proses berperkara karena berkaitan langsung dengan kewenangan seseorang untuk bertindak mewakili pihak di depan pengadilan.
"Hakim harus cermat dan teliti dalam memeriksa surat kuasa. Apabila surat kuasa tidak memenuhi persyaratan formal, penerima kuasa dapat dipandang tidak berwenang mewakili pihak dan, sesuai keadaan perkaranya, hal tersebut dapat berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima," tegasnya.
Pada sesi pertama, Drs. H. Ahmad Sujai, S.H., M.H. menguraikan ragam surat kuasa yang digunakan di lingkungan peradilan agama, meliputi surat kuasa khusus, surat kuasa insidentil, dan surat kuasa istimewa. Paparan tersebut memberi pemahaman mengenai karakteristik, ruang lingkup, dan konteks penggunaan setiap jenis surat kuasa dalam praktik beracara.

Selanjutnya, Drs. H. Waryono, M.H. membahas berbagai permasalahan surat kuasa yang kerap dijumpai dalam penanganan perkara di pengadilan agama. Pembahasan diarahkan pada pentingnya ketelitian sejak tahap awal pemeriksaan berkas agar persoalan mengenai kewenangan penerima kuasa dapat dikenali dan ditangani secara tepat.
Kegiatan diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri atas Hakim Tinggi PTA Jayapura; Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Jayapura; para hakim; panitera dan sekretaris; panitera muda dan panitera pengganti; serta jurusita dan jurusita pengganti. Kehadiran peserta dari berbagai unsur tersebut memperkaya pembahasan, baik dari perspektif pemeriksaan perkara maupun administrasi kepaniteraan.
Diskusi berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta menyampaikan pertanyaan serta pengalaman mengenai persoalan surat kuasa yang sering muncul dalam praktik di pengadilan agama. Pertukaran pandangan antara narasumber dan peserta menjadi ruang penting untuk memperjelas pemahaman sekaligus mengurangi perbedaan penerapan di lapangan.
Ketua PTA Jayapura, Dr. H. Asrofi, S.H., M.H., dalam pernyataan penutup menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme hakim dan tenaga kepaniteraan di PTA Jayapura dan Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Jayapura.
"Diskusi hukum ini tidak hanya menjadi forum silatul fikri atau penyamaan persepsi, tetapi juga harus berlanjut menjadi silatul amali, yaitu penyamaan aksi dalam pelaksanaan tugas," ujar Ketua PTA Jayapura.
Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi bekal praktis bagi seluruh peserta untuk meningkatkan kecermatan dalam memeriksa keabsahan dan ruang lingkup surat kuasa. Dengan kesamaan pemahaman dan langkah, penanganan perkara diharapkan semakin profesional, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Kegiatan ditutup setelah seluruh rangkaian diskusi berlangsung dengan baik dan lancar. PTA Jayapura berkomitmen untuk terus mengembangkan forum diskusi hukum sebagai sarana peningkatan kompetensi, konsistensi penerapan hukum acara, dan kualitas layanan peradilan agama di Tanah Papua.