
Gorontalo, Senin, 26 Oktober 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo menggelar audiensi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Gorontalo pada Senin (26/10/2026), bertempat di Aula PTA Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTA Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Gorontalo, Dr. Drs. Paet Hasibuan, S.H., MA., Hakim Tinggi Drs. Kharis dan Dr. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., Panitera, Kepala Bagian, serta Ketua BAZNAS Provinsi Gorontalo, H. Hamka Arbie, M.Hi., beserta jajaran. Audiensi ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menjajaki kerjasama dalam penanganan persoalan perempuan dan anak yang terdampak perceraian serta mendukung penyelesaian persoalan itsbat wakaf.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Wakil Ketua PTA Gorontalo, kemudian dilanjutkan dengan pengantar Ketua PTA Gorontalo. Dalam pengantarnya, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengadilan agama di wilayah Gorontalo menangani sekitar 3.000 perkara perceraian setiap tahun, dengan perkara cerai gugat sebagai perkara yang paling dominan. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, yang juga menjadi salah satu program prioritas nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara lembaga peradilan dan BAZNAS agar persoalan masyarakat pascaperceraian dapat ditangani secara lebih optimal.

Ketua PTA Gorontalo juga menekankan pentingnya penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara tepat sasaran, khususnya bagi perempuan dan anak yang mengalami dampak ekonomi dan pendidikan pascaperceraian. Melalui kerja sama ini, diharapkan bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, mendukung keberlanjutan pendidikan anak, serta meringankan beban ekonomi keluarga akibat perceraian.
Selain persoalan pascaperceraian, audiensi juga membahas peluang dukungan BAZNAS terhadap pelaksanaan itsbat wakaf. Ketua PTA Gorontalo menjelaskan bahwa pengadilan memiliki mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo, tetapi penggunaannya terbatas. Dukungan BAZNAS diharapkan dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan wakaf. Sebagai langkah awal, direncanakan penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PTA Gorontalo dan BAZNAS Provinsi Gorontalo, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara pengadilan agama dan BAZNAS kabupaten/kota.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Gorontalo, H. Hamka Arbie, M.Hi., memperkenalkan jajaran yang hadir dan menegaskan pentingnya kolaborasi serta sinergi program agar persoalan keumatan dapat ditangani melalui pemanfaatan dana zakat maupun infaq sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memiliki MoU dengan BAZNAS terkait persoalan perempuan dan anak. Menurutnya, BAZNAS perlu lebih proaktif dalam mengidentifikasi mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat, bukan hanya menunggu pengajuan proposal dari masyarakat.
H. Hamka Arbie, M.Hi. turut menyampaikan apresiasi kepada PTA Gorontalo yang selama ini menyalurkan zakat melalui BAZNAS setiap tahun. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah diterapkan melalui kerja sama dengan BAZNAS, sementara kebijakan tersebut belum mencakup pegawai di lingkungan PTA Gorontalo. Ia menegaskan bahwa BAZNAS Provinsi Gorontalo siap mendukung dan melaksanakan program kerjasama setelah MoU disepakati.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PTA Gorontalo menyampaikan bahwa Badan Peradilan Agama (Badilag) dan BAZNAS Pusat juga direncanakan menjalin MoU. Namun, ia berharap kerjasama di tingkat daerah dapat dimulai lebih dahulu sebagai langkah konkret dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Perkembangan pelaksanaan MoU tersebut nantinya juga diharapkan dapat disampaikan ketika Menteri Agama melakukan kunjungan.
Melalui audiensi ini, PTA Gorontalo dan BAZNAS Provinsi Gorontalo diharapkan dapat membangun sinergi berkelanjutan dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang terdampak perceraian, serta mendukung penyelesaian persoalan wakaf. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo.