Tangerang, [9/1] - Pengadilan Agama Tangerang telah melaksanakan proses uji kompetensi dalam rangka penetapan Mediator Non-Hakim pada tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Centre dengan tujuan untuk memastikan kompetensi para calon mediator yang akan membantu proses mediasi di Pengadilan Agama Tangerang.

 

 

Proses uji kompetensi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Saiful Majid, dan didampingi oleh Panitera, Saiful Bahry, sebagai tim penguji. Adapun calon mediator non-hakim yang mengikuti uji kompetensi ini berjumlah enam orang, yaitu:

 

1.           Juanda, S.H., M.H., C.Me

 

2.            Drs. H. Ace Ma’mun, M.H.

 

3.           Burhanudin Yusuf, S.H., M.H., C.Med

 

4.            Dicky Hertanto, S.H., M.Kn., C.P.M.

 

5.           Tokhidin, S.H.

 

6.            Siti Chusnul Nurlaela, S.H., M.H.

 

 

 

 

Para calon mediator diuji dalam berbagai aspek, termasuk pemahaman hukum yang relevan dengan mediasi, teknik penyelesaian sengketa, serta simulasi mediasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Saiful Majid, menyampaikan, "Mediator non-hakim memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian perkara melalui mediasi. Oleh karena itu, kompetensi mereka harus benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan."

 

Hasil dari uji kompetensi ini akan menjadi dasar bagi Pengadilan Agama Tangerang untuk menetapkan para mediator non-hakim yang akan membantu penyelesaian sengketa di tahun 2025.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan mediasi di Pengadilan Agama Tangerang.