Serang (6/12/2022) Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., memberikan pembinaan teknis yudisiala se-Wilayah PTA Banten di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten. Pembinaan tersebut diikuti oleh Ketua dan wakil PTA banten, Hakim Tinggi PTA Banten, Panitera dan Sekretaris PTA Banten, seluruh pimpinan Pengadilan Agama se-wilayah PTA Banten termasuk Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Saiful, S.Ag.,M.H yang didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Prof. Amran Suadi dalam pembinaan tersebut, diantaranya adalah;
- Perlunya peningkatakan disiplin kerja
- Hasil studi banding di Australia beberapa waktu yang lalu, seperti perkara dispensasi nikah diajukan secara kontensius antara pihak orang tua dan ICL, indikator pisah rumah di Australia adalah dua bulan, dan pertimbangan putusan terhadap anak lebih menekankan pada aspek kepentingan anak termasuk belanja anak, jika orang tua tidak mampu, maka akan ditanggung oleh Negara, jika orangtuanya mampu dan memiliki penghasilan lebih maka pelaksanaan putusan akan dilakukan oleh kantor pajak.
- Petugas PTSP harus memahami SOP seperti petugas PTSP tidak boleh memberikan nasehat hukum, tetapi hanya memberikan informasi mengenai prosedur berperkara sesuai hukum acara yang berlaku.