
PA Gunung Sugih meraih 10 penghargaan kinerja dari PTA Bandarlampung Triwulan III Tahun 2026. Prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ilustrasi AI.
MARINews. Bandarlampung, 22 September 2026 — Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih Kelas IA kembali mencatatkan capaian positif dalam evaluasi kinerja satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung. Pada penilaian kinerja satuan kerja wilayah PTA Bandarlampung Triwulan III Tahun 2026, PA Gunung Sugih berhasil meraih 10 penghargaan pada berbagai kategori.
Penghargaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Nomor 2224/KPTA.W8-A/OT1.6/IX/2026 tanggal 21 September 2026 tentang Penetapan Peraih Penghargaan Kinerja Terbaik Triwulan III Tahun 2026 Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung.
Penghargaan kemudian disampaikan melalui e-Mail dan geogle drive di tauatan: https://drive.google.com/drive/folders/1hEzfrL86MS1p3hGaUYHupj6sOxrCHM9G?usp=drive_link.
Berdasarkan penetapan tersebut, PA Gunung Sugih memperoleh sejumlah penghargaan yang tersebar pada Peringkat I, Peringkat II, dan Peringkat III.
Pada Peringkat I, PA Gunung Sugih meraih empat penghargaan, yaitu Capaian Realisasi Anggaran Terbesar dan Terbaik DIPA 04, Satuan Kerja dengan Nilai Deviasi Halaman III DIPA 01 Nilai 100, Satuan Kerja dengan Nilai Deviasi Halaman III DIPA 04 Nilai 100, serta Penilaian Kinerja E-Court Terbaik Berdasarkan Aplikasi Kinsatker Badilag.
Sementara itu, pada Peringkat II, PA Gunung Sugih meraih tiga penghargaan, yakni Capaian Tingkat Keberhasilan Mediasi Kategori >2.500 Perkara, Kinerja Tingkat Penyelesaian Perkara Eksekusi, dan Penilaian Kepatuhan Administrasi Perkara Banding.
Adapun pada Peringkat III, PA Gunung Sugih kembali memperoleh tiga penghargaan, yaitu Penginputan Tunjangan Kinerja pada Aplikasi Komdanas Terbaik dan Tercepat, Penilaian Hasil Rekonsiliasi Keuangan Terbaik dan Tercepat DIPA 01, serta Penilaian Kinerja Pelaporan Perkara Bulanan Tepat Waktu dan Minim Revisi dengan Jumlah Perkara >2.000 Perkara.
Dengan demikian, secara keseluruhan PA Gunung Sugih Kelas IA meraih 10 penghargaan kinerja dalam evaluasi Triwulan III Tahun 2026 di wilayah PTA Bandarlampung.
Ketua PA Gunung Sugih, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh aparatur PA Gunung Sugih. Penghargaan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan administrasi peradilan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur PA Gunung Sugih yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Al Fitri.
Lebih lanjut, penghargaan tersebut mencerminkan berbagai aspek kinerja satuan kerja, mulai dari pengelolaan anggaran, administrasi perkara, mediasi, e-Court, eksekusi, pelaporan perkara, hingga pengelolaan keuangan dan tunjangan kinerja.
Penetapan penghargaan oleh PTA Bandarlampung juga menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kinerja satuan kerja secara berkelanjutan di wilayah hukum PTA Bandarlampung. Evaluasi tersebut memberikan ruang bagi setiap satuan kerja untuk mengukur capaian sekaligus melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek pelayanan dan administrasi peradilan.
Bagi PA Gunung Sugih, raihan 10 penghargaan pada Triwulan III Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan peradilan yang modern, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga capaian ini menjadi penyemangat bagi seluruh keluarga besar PA Gunung Sugih untuk terus memberikan kinerja terbaik dan menjaga integritas. Penghargaan bukanlah akhir, melainkan bagian dari proses untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan,” pungkasnya.