Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yaitu melengkapi dokumen cascading kinerja yang menggambarkan penjabaran sasaran dan target kinerja dari Ketua hingga unit kerja, melengkapi dokumen rapat Baperjakat, memperbaiki analisis perbandingan realisasi kinerja di tingkat nasional dengan menggunakan benchmark kinerja yang ditetapkan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag), serta melengkapi analisis efisiensi penggunaan sumber daya untuk seluruh Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan dicantumkan pada BAB III LKjIP. Selain itu, dilakukan penyempurnaan notulen rapat monitoring dan evaluasi agar tidak hanya memuat kesimpulan, tetapi juga mencatat proses pembahasan, dinamika diskusi, capaian IKU, tindak lanjut, serta rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat.

Tindak lanjut tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan pembagian tugas yang lebih jelas, kinerja yang lebih terukur, dokumentasi yang lebih lengkap, serta penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
