
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu pejabat administrasi Biro Kepegawaian MARI serta narasumber dari pihak BKN yaitu Ibu Ika Setiowaty (Pranata Komputer Ahli Madya BKN), Ibu Aliyah Zahirah (Prakom Ahli Muda BKN) dan Bapak Rizqi Hendrawan. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada seluruh satuan kerja Mahkamah Agung khususnya Pejabat di Bidang Kepegawaian dan Pejabat Fungsional mengenai Penerapan Penilaian Angka Kredit dan Persetujuan Penetapan Angka Kredit (PAK) pada Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 perolehan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional tidak lagi menggunakan Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), namun berdasarkan konversi nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). (Tim IT PA Binjai)