
Senin (28/08/2023) Bertempat di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, dilaksanakan Praktik Peradilan Semu (Moot Court) oleh Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Ekonomi Syariah/ Muamalah dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pancabudi Perdagangan.

Pelaksanaan ujian praktik tersebut didampingi langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Simalungun Fri Yosmen, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, kelima mahasiswa magang yakni, Dicky Ahmad Syahpurta, Sekar Putri Enjella, Alvina Damayanti, Azura Aprilia dan Ayu Anira diberikan satu buah kasus mengenai harta bersama. Selanjutnya kasus tersebut disidangkan secara bergantian. Masing-masing mahasiswa magang secara bergantian berperan sebagai Ketua Majelis, Hakim Anggota ataupun sebagai Panitera. Dalam pelaksanaan praktik ini dihadirkan pula para pihak sehingga suasana praktik terasa lebih nyata. Kelima mahasiswa tersebut terlihat sangat antusias dalam menjalankan praktik peradilan semu tersebut.

Setelah kegiatan praktik selesai, Hakim Fri Yosmen menyampaikan beberapa pesan kepada mahasiswa magang untuk tetap semangat memperdalam ilmu serta melatih soft skill.
Adapun praktik peradilan semu tersebut dilaksanakan di akhir masa praktikum para mahasiswa magang Hal ini bertujuan untuk menambah ilmu dan pengetahuan dari mahasiswa magang mengenai perjalanan sidang dari awal hingga akhir sehingga mahasiswa dapat mengetahui serta memahami proses berperkara di pengadilan agama.(PTIP)