
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa, 24/05/2022. Sesuai Surat Undangan Nomor UND-9/KPN.0104/2022 dalam rangka mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran dengan memanfaatkan fasilitas Kartu Kredit dan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tipe A1 Langsa mengadakan Sosialisasi Implementasi KKP (Kartu Kredit Pemerintah) dan Pengisian Kuisioner IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Tahun 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang diwakili oleh PPSPM Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Laely Nur Hidayah, S.H.I.) dan Bendahara Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Shafiuddin, S.E.) di Aula KPPN Tipe A1 Langsa. Tujuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam penggunaan uang persediaan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam Transaksi Keuangan Negara (Cashless), meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dan transaksi secara tunai, dan mengurangi Cost of Fund/Idle Cash penggunaan UP.
Kepala KPPN Langsa sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa “Salah satu latar belakang diselenggarakannya sosialisasi implementasi KKP ini adalah dikarenakan dari 34 provinsi di Indonesia, wilayah Aceh termasuk salah satu yang penerapan KKP-nya masih nihil. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah di Aceh, khususnya di wilayah KPPN Langsa dapat terlaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah," pungkasnya.
(HUMAS/DIN)