Dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., didampingi oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Idi Nizar, S.Ag., para tenaga kontrak juga ikut membaca pakta integritas sebagai komitmen bersama dalam menjalankan tugas.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam perjanjian kerja PPNPN tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi dan dijalankan. Kemudian perjanjian kerja tersebut juga ditanda tangani oleh masing-masing tenaga honorer yang bersangkutan dan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Kepada seluruh PPNPN Mahkamah Syar’iyah Idi, agar dapat menjalankan tugasnya sebagaimana tertera dalam uraian tugas masing-masing”, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Nizar, S.Ag., ketika memberikan keterangan kepada redaksi mengatakan bahwa, dalam terlaksananya tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Idi, serta membantu dalam menutupi kekurangan pegawai di Mahkamah Syar’iyah Idi, maka kebutuhan tenaga PPNPN atau honorer sangat diperlukan.

Lanjutnya, dengan adanya perjanjian kerja dan penyerahan SK serta pembagian tugas bagi PPNPN, Mahkamah Syar’iyah Idi dapat terus memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan dengan pelayanan yang prima dan transparansi. “Sekali lagi mari kita bekerja dan berinovasi dengan penuh kontribusi, sehingga Mahkamah Syar’iyah Idi akan semakin maju dan sukses dalam mewujudkan peradilan yang agung”, ungkapnya.(DCB)