Plt. Panitera MS Blangpidie Mengikuti Sosialisasi Penyesuaian Bea Materai
Melalui Zoom Meeting yang Diselenggarakan MS Aceh
www.ms-blangpidie.go.id
Berdasarkan surat Nomor W1-A/241/HK/05/1/2021 Tentang Undangan Sosialisasi dari MS Aceh mengenai Penyesuaian Bea Materai di lingkungan MS Aceh, yang diselanggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Acara tersebut diikuti oleh para panitera dan jajarannya, dikarenakan MS Blangpidie Posisi Panitera sedang kosong, maka diikuti oleh Plt. Panitera yaitu Bapak Antoni Sujarwo, S.H.. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 07 Januari 2021, Pukul 08.30 WIB melalui Zoom Meeting dengan agenda Sosialisasi Penyesuaian Bea Materai Di Lingkungan MS Aceh.
Sosialiasi tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 05 Januari 2020 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama. Ada beberapa point penting yang didapatkan dalam sosialisasi MS Aceh tersebut, di antaranya;
- Penggunaan Meterai Rp. 10.000 diberlakukan sejak tanggal 04 Januari 2021 terhadap perkara yang diputus di tahun 2021 dan kepada Putusan/Penetapan yang dikeluarkan sejak tanggal 04 Januari 2021;
- Penggunaan Meterai Rp. 10.000 dalam waktu selama 1 tahun menggunakan format Meterai Rp.3.000 + Rp. 3.000 + Rp.3.000, Rp. 6.000 + Rp. 3.000 dan atau Rp. 6.000 + Rp. 6.000, dengan ketentuan Meterai tidak boleh kurang dari Rp. 10.000;
- Ketentuan lain dipedomani kepada UU No 10 Tahun 2020 dan SE Dirjen Badilag No 1 Tahun 2021.
Dari hasil wawancara dengan Bapak Antoni Sujarwo, S.H., beliau menyampaikan bahwa dalam informasi lain yang diterima oleh MS Aceh, Register Perkara Jinayat untuk tahun 2021 belum dicetak oleh Dinas Syariat Islam Prov Aceh walaupun dari informasi yang disampaikan oleh Dinas Syari’at Islam Prov. Aceh kepada Panitera MS Aceh, biaya cetak buku register tahun 2021 sudah diusulkan, namun belum ada kepastian, solusinya untuk sementara waktu menjelang adanya register jinayat, digunakan buku biasa untuk meregister perkara jinayat yang diterima. (DK)