Plt. Panitera MS Blangpidie Mengikuti Meeting Sosialisasi E-Kinerja dan Validasi Data SIPP Melalui Zoom Meeting yang diadakan Dirjen Badilag
www.ms-blangpidie.go.id
Berdasarkan surat Nomor 114/DJA.3/HM.00/1/2021 Tentang Undangan Sosialisasi dari Dirjen Badilag mengenai Sosialisasi E-Kinerja dan Validasi Data SIPP, yang diselanggarakan oleh Dirjen Badilag. Acara tersebut diikuti oleh para panitera dan jajarannya, karena Posisi Panitera MS Blangpidie sedang kosong, maka kegiatan tersebut diikuti oleh Plt. Panitera yaitu Bapak Antoni Sujarwo, S.H.. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2021, Pukul 08.30 WIB melalui Zoom Meeting dengan agenda Sosialisasi E-Kinerja dan Validasi Data SIPP.


Ada beberapa point penting yang didapatkan dalam sosialisasi Dirjen Badilag tersebut, di antaranya:
- Seluruh PA/MS sejak Januari 2021 wajib mengisi laporan pada aplikasi bank data badilag yaitu: Kinsatker.badilag.net dengan menggunakan user admin satker, user Panitera dan user Panmud-Panmud yang terlibat dalam pelaporan.
- Rapor penilaian SIPP yang dirilis oleh Dirjen Badilag setiap minggunya sejak bulan Februari 2021 akan menggunakan sistem penilaian dengan format baru.
- Pimpinan Satker memastikan upaya mediasi dilakukan secara maksimal kepada para pihak yang berperkara dengan tetap berpedoman bahwa perkara mediasi yang diputus tetap mendapatkan nilai 5.
- Dirjen Badilag akan membentuk Tim Laskar Implementasi dan Kajian (SLIDIK) SIPP untuk masing-masing wilayah PTA/MS yang bertujuan sebagai tim yang akan membantu satker apabila ada kendala dan permasalahan dalam pengimplementasian SIPP.
- Penilaian rapor SIPP pada tahun 2021 akan berorientasi kepada kepatuhan pengisian oleh masing-masing user secara rutin terutama terhadap pengisian dan kelengkapan data mediasi, upload e-doc relaas panggilan, E-doc BAS dan E-doc putusan ke SIPP setelah sidang dilaksanakan.
- Putusan yang sudah pernah diupload ke SIPP tidak bisa diedit dan dikirim ulang sehingga tidak diperbolehkan lagi mengupload petikan putusan dan putusan kosong.
- Pimpinan Satker agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengisian oleh masing-masing user pada SIPP.
- Admin SIPP harus melakukan singkron data ke SIPP MA sebanyak 3 kali dalam 1 hari.
- JSP harus mengisi data pemanggilan secara lengkap di SIPP karena pengisian data pemanggilan akan menjadi penilaian pada rapor penilaian SIPP yang baru. (ani)