lbra1

Aek Kanopan, 13 Juni 2022.

Bertempat di ruang tamu Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Bapak Afrizal, S.Ag., M.Ag. beserta Sekretaris Pengadilan Agama Rantauprapat Bapak Joni, S.Ag. melakukan audiensi dengan Bupati Labuhanbatu Utara yaitu Bapak Hendri Yanto Sitorus, S.E. yang didampingi oleh Sekretaris Daerah pada Seni pagi (13/06/2022).

lbra2

Kegiatan kali ini lebih merujuk pada jalinan koordinasi dan kerja sama dalam rangka menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Sehubungan dengan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Rantauprapat yang mencakup 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi yang sama dalam hal Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Alhamdulillah, koordinasi berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang sama yaitu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan. Adapun upaya promotif-preventif tersebut meliputi peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik di lingkup sekolah maupun di luar sekolah, mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan. Maka dari itu, dengan adanya koordinasi dan perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Rantauprapat dan Bupati Labuhanbatu Utara ini diharapkan dapat menekan angka permohonan dispensasi perkawinan di wilayah hukum Pengadilan Agama Rantauprapat.