dsk1

Bertempat di Hotel KHAS Parapat Sumatera Utara, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022. Pimpinan Pengadilan Agama Rantauprapat mengikuti kegiatan Diskusi Teknis Yustisial yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan bersama seluruh Pengadilan Agama di wilayahnya. Diskusi yang digelar di daerah pariwisata Danau Toba tersebut diikuti oleh Hakim Tinggi dan Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA se Sumatera Utara. Sebagai moderator adalah Sri Armaini, S.H.I., M.H. (Ketua PA Kabanjahe). Tampil sebagai pemakalah adalah Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua PA Stabat) dan Pembanding adalah Alimuddin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Simalungun).

kolase3 7

Dalam kata sambutannya pada pembukaan diskusi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuan dalam penguasaan hukum materil dan formil agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, diskusi seperti ini sangat penting sebagai upaya mengasah dan tukar pikiran sesama Hakim. “Dengan diskusi teknis yustisial ini akan meningkat kemampaun Hakim sehingga dapat melaksanakan tugas dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar beliau.

Kemudian Pembanding Alimuddin dalam makalahnya menyampaikan kecilnya realisasi pelaksanaan sukarela atas putusan perceraian karena tidak adanya kesadaran dan itikad baik dari suami untuk melaksanakan putusan tersebut. Untuk itu langkah yang harus dilakukan sebagai tantangan dalam implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 salah satunya adalah pengawasan ketat dan evaluasi. Sehingga asas-asas yang terkandung seperti asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Diskusi teknis yustisial mendapat tanggapan yang baik dari peserta. Hal ini terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta seperti Wakil Ketua PA Tanjung Balai, Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Ketua PA Pandan, Ketua PA Rantau Prapat dan peserta diskusi lainnya.

Demikian acara pelaksanaan Diskusi Teknis Yustisial ini dilaksanakan, semoga dapat menambah wawasan kita semua dalam melaksanakan tugas pokok di Pengadilan Agama.