
Kisaran | pa-kisaran.go.id (9/11/2022)
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 4634/DjA/HM.00/11/2022 tanggal 1 November 2022, Pengadilan Agama Kisaran menyaksikan Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Selain itu juga digelar Kuliah Umum dengan tema “Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi Komparatif Wakaf yang Diterapkan di Timur Tengah yang disajikan oleh narasumber internasional Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kasba yang merupakan Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh Pimpinan Pengadilan Agama Kisaran, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran bapak Muhammad Irfan, S.H.I. selaku Ketua, hadir juga ibu Helmilawati, S.H.I., M.A. selaku Wakil Ketua, bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag. selaku Panitera dan bapak Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H. selaku Sekretaris.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa MoU ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kerja sama di seluruh institusi di Indonesia. “Kita memperkenalkan Badilag ke berbagai sektor dan lembaga, termasuk lembaga pendidikan. Alhamdulillah Badilag dikenal dan direspon dengan baik dan banyak institusi di lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan Badilag. Kita bersyukur kepada Allah akan hal ini. Kita juga selalu mengundang baik pembicara nasional maupun internasional dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia”, tuturnya.

Terkait kuliah umum, Dirjen Badilag mengutarakan sambutannya kepada narasumber, “Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kasba banyak sekali merubah mindset tentang substansi materi hukum, sebelumnya menjadi narasumber tentang ekonomi islam kontemporer dan sekarang tentang wakaf”.
Wakaf di Indonesia ini semakin dinamik, dimana wakaf yang dulunya diberikan dengan kemurnian hati untuk merelakan harta bagi kepentingan sosial, sekarang muncul banyak problematika terkait hal surat menyurat yang tidak jelas, sehingga status hukum harta yang diwakafkan oleh orang-orang terdahulu menjadi problem hukum. Oleh sebab itu, diharapkan kuliah umum ini dapat memberikan pencerahan bagaimana menyelesaikan problem hukum wakaf tentang pengurusan wakaf, identifikasi wakaf dengan memberikan status hukum yang jelas”, tutupnya.

Selain Bapak Aco, Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Prof. Dr. H. Firdaus, M.Ag. juga berkesempatan memberikan sambutan. Beliau mengucapkan terima kasih sudah diundang dalam acara tersebut dan merasa terhormat serta sangat mengapresiasi poin-poin yang akan ditandatangani bersama dalam MoU menyangkut tiga hal, Pendidikan & Pengajaran, Penelitian, dan Pengembangan serta Pengabdian kepada Masyarakat. (Tim IT PA Kisaran)