
Senin (02/01/2023), bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan, mengadakan kegiatan penyerahan SK mediator non Hakim, penyerahan ini diberikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Muslim, S.H., M.A. kepada Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan.
Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Muslim, S.H., M.A., Wakil Ketua Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., Panitera Bapak Herman, S.H. dan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan. Kegiatan ini sebagai sarana silaturahmi antara Pengadilan Agama Medan dengan Mediator non Hakim

Dalam Kesempatan ini Ketua PA Medan menyampaikan dengan adanya mediator non hakim pada Pengadilan Agama Medan, dapat melakukan upaya penyelesaian mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai PErma No.1 Tahun 2016, mengupayakan semaksimal menyelesaiakan konflik mungkin dengan cara memberi nasehat dan pengertian kepada kedua belah pihak dan pada akhirnya kembali berdamai.
Di akhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Muslim, S.H., M.A. menyerahkan SK Mediator Non Hakim kepada mediator yang terpilih menjadi Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Medan